Sebelum memulai investasi pada reksa dana, sebaiknya kita mengetahui istilah-istilah yang ada pada reksadana. Jika kalian yang baru pertama kali membaca blog ini, sebaiknya kalian baca juga artikel sebelumnya yang membahas tentang pengertian Reksadana.
Apa Itu Reksadana dan Jenis Reksa dana?
Oke, balik lagi di artikel kali ini. Mungkin kalian akan sedikit asing mendengar istilah-istilah reksadana berikut. Langsung saja kita mulai ya guys.
1. Prospektus
Prospektus berisi tentang informasi tertulis mengenai produk reksa dana yang ditawarkan kepada publik. Prospektus harus berisi informasi yang lengkap dan jelas. Mulai dari profile reksadana, resiko yang dikandung dalam reksadana tersebut, kapan reksadana tersebut dimulai, siapa manager investasi yang mengelola reksadana tersebut. Ada baiknya teman-teman harus membaca prospektus reksadana secara lengkap sebelum memulai investasi ya.
2. Manajer Investasi
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nah dari pengertian ini, kita dapat menyimpulkan bahwa manajer investasi bertanggung jawab untuk mengelola dana yang sudah dipercayakan kepada mereka. Manager investasi harus memiliki izin yang sah dan diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
3. Agen Penjual
Perusahaan penjual Reksadana diluar Manajer Investasi, biasanya juga disebut sebagai agen untuk menjual Reksadana dan sudah mendapat izin dari pihak berwenang seperti BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) dan BI (Bank Indonesia) untuk Bank.
4. Bank Kustodian
Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak-hak lain menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Bank kustodian bertugas sebagai penampung dana dari investor. Tujuannya agar dana yang dikelola berada di tempat yang transparan dan akuntabel.
Fund Fact Sheet berisi tentang produk Reksadana, yang terdiri dari :
Nama Perusahaan Aset Manajemen, Nama Reksadana, Harga NAB/ Unit = Nilai Aktiva Bersih, Profil Perusahaan dan Reksadana, Kebijakan Investasi, Kinerja Reksadana, Alokasi Aset, Disclaimer.
6. Pembelian (Subscription)
Subscription adalah pembelian atau pemesanan unit penyertaan.
7. Penjualan (Redemption)
Redemption adalah pencairan atau Penjualan (Redemption) kembali unit penyertaan.
8. Biaya Pembelian (Subscription Fee)
Biaya yang timbul dari transaksi pembelian atau subscription Reksa Dana. Biaya ini berbeda-beda dari setiap manager investasi. Investor wajib membaca detail tentang biaya pembelian.
9. Biaya Penjualan (Redemption Fee)
Biaya yang timbul dari transaksi Penjualan (Redemption) atau redemption Reksa Dana. Biaya Redemption juga merupakan hal yang penting untuk diperhatikan, agar investor tidak rugi dalam menghitung gain yang akan didapat jika dikurangi biaya2 penjualan.
10. Unit Penyertaan (UP)
Unit Penyertaan adalah Satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio. Jika disaham hitungannya dengan Lot, maka di Reksadana dengan Unit. Disinilah letak perbedaan reksa dana dengan saham. Jadi teman-teman membeli reksadana dalam satuan unit ya bukan lot. Harga UP setiap reksadana juga berbeda-beda sesuai harga pasarnya.
11. Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Portofolio Besaran yang menggambarkan nilai asset suatu Reksa Dana pada suatu saat, setelah dikurangi dengan seluruh kewajibannya.
12. NAB Per Unit Total
NAB dibagi dengan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh seluruh pemegang Unit Penyertaan. NAB per Unit dihitung setiap Hari Bursa oleh bank Kustodian berdasarkan ketentuan Bepepam yang berlaku, kemudian di umumkan kepada publik.
13. Outstanding Unit Penyertaan
Outstanding Unit Penyertaan merupakan jumlah unit penyertaan yang telah diterbitkan Reksa Dana.
Komentar
Posting Komentar