Peraturan pemerintah terbaru tentang dana JHT (Jaminan Hari Tua) yang baru bisa dicairkan pekerja ketika sudah berumur 56 tahun menimbulkan polemik yang cukup tajam di masyarakat. Banyak yang menentang kebijakan tersebut karena dianggap sangat merugikan bagi pekerja/karyawan. Seperti kita ketahui, JHT (Jaminan Hari Tua) adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022 berisi tentang aturan yang mengembalikan fungsi uang JHT agar bisa dipakai ketika seorang pekerja sudah pensiun alias sudah berumur 56 tahun. Hal ini terkandung dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Namun, ada syarat yang memperbolehkan uang JHT untuk dicairkan sebagian, yaitu : JHT bisa cair sebesar 30% untuk keperluan kepemilikan rumah dan 10% untuk keperluan lainnya dengan syarat peserta sudah mengikuti progam JHT pa
Belajar Investasi Saham Dari Nol, Analisa Fundamental dan Teknikal Saham, Buka Akun Saham Online, Video Belajar Trading Saham.