Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2022

Yuk Mulai Berinvestasi !

Instagram

Transaksi Saham Kena Biaya Materai Rp10.000?

Ramai diberitakan di media massa bahwa otoritas bursa akan mengenakan biaya Trade Confrimation sebesar Rp10.000 per email yang diterima nasabah setiap harinya.  Maksudnya bagaimana sih sobat investor? Coba kita jelaskan secara mendalam ya guys. Jadi begini Sob, ketika kita melakukan transaksi di bursa baik itu buy(beli) atau sell(jual) kita akan dikenakan beberapa biaya, yaitu : 1. Brokerage Fee ( Fee Broker ) Biaya ini adalah biaya yang kita bayarkan ke Sekuritas tempat kita membuka akun saham. Biayanya bervariasi ada yang dari rentang 0.15%-0.35% sudah termasuk pajak. Contoh : Fee Beli 0.18%, maka Fee Jual 0.28%.  2. Pajak Penghasilan (Pph) Mengapa fee jual lebih mahal? Karena di setiap penjualan, kita akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan Perseorangan, yaitu sebesar 0.1% dari nilai Bruto Penjualan saham. Jadi fee sekuritas untuk jual selalu lebih mahal dari fee beli nya. 3. Biaya Levy Biaya Levy adalah biaya yang kita bayarkan ke Otoritas Bursa Indonesia. Dalam hal ini, kita

Polemik Dana Jaminan Hari Tua (JHT) Bagi Pekerja

Peraturan pemerintah terbaru tentang dana JHT (Jaminan Hari Tua) yang baru bisa dicairkan pekerja ketika sudah berumur 56 tahun menimbulkan polemik yang cukup tajam di masyarakat. Banyak yang menentang kebijakan tersebut karena dianggap sangat merugikan bagi pekerja/karyawan. Seperti kita ketahui, JHT (Jaminan Hari Tua) adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022 berisi tentang aturan yang mengembalikan fungsi uang JHT agar bisa dipakai ketika seorang pekerja sudah pensiun alias sudah berumur 56 tahun. Hal ini terkandung dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Namun, ada syarat yang memperbolehkan uang JHT untuk dicairkan sebagian, yaitu : JHT bisa cair sebesar 30% untuk keperluan kepemilikan rumah dan 10% untuk keperluan lainnya dengan syarat peserta sudah mengikuti progam JHT pa

Binary Options Murni Judi, Bukan Trading Apalagi Investasi !!!

Terkuaknya kasus penipuan yang dialami banyak masyarakat di Binary Options membuat regulator di negeri ini mulai memberantas situs-situs binary options dan para affiliator nya. Aplikasi dan situs Binary Options tersebut tidak memiliki izin dari Bappepti . Bappepti berada di bawah Kementrian Perdagangan Indonesia, yang mengatur tentang perdagangan bursa komoditas, wakil pialang berjangka, termasuk perdagangan mata uang (forex). Rendahnya pengetahuan masyarakat tentang investasi dan trading, dimanfaatkan oleh banyak oknum untuk membuat situs-situs Binary Options yang mana merupakan situs judi berkedok trading. Situs ini menawarkan keuntungan investasi yang tidak wajar dan juga grafik serta chart nya hanya ada di dalam situs dan aplikasi tersebut. Hal ini merupakan sangat rentan, dimana pergerakan harga sangat mudah dapat dimanipulasi oleh pemilik situs. Sangat berbeda dengan trading saham, dimana harga saham BBCA pada penutupan saham hari ini pasti sama harganya di semua platform se