Ramai diberitakan di media massa bahwa otoritas bursa akan mengenakan biaya Trade Confrimation sebesar Rp10.000 per email yang diterima nasabah setiap harinya. Maksudnya bagaimana sih sobat investor? Coba kita jelaskan secara mendalam ya guys. Jadi begini Sob, ketika kita melakukan transaksi di bursa baik itu buy(beli) atau sell(jual) kita akan dikenakan beberapa biaya, yaitu : 1. Brokerage Fee ( Fee Broker ) Biaya ini adalah biaya yang kita bayarkan ke Sekuritas tempat kita membuka akun saham. Biayanya bervariasi ada yang dari rentang 0.15%-0.35% sudah termasuk pajak. Contoh : Fee Beli 0.18%, maka Fee Jual 0.28%. 2. Pajak Penghasilan (Pph) Mengapa fee jual lebih mahal? Karena di setiap penjualan, kita akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan Perseorangan, yaitu sebesar 0.1% dari nilai Bruto Penjualan saham. Jadi fee sekuritas untuk jual selalu lebih mahal dari fee beli nya. 3. Biaya Levy Biaya Levy adalah biaya yang kita bayarkan ke Otoritas Bursa Indonesia. Dalam hal ini, kita
Belajar Investasi Saham Dari Nol, Analisa Fundamental dan Teknikal Saham, Buka Akun Saham Online, Video Belajar Trading Saham.